Kota Gorontalo (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Sabaruddin di Gorontalo, Rabu mengatakan kegiatan itu merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas barang-barang terlarang di dalam Lapas, seperti handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
"Kita meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Kegiatan ini bersinergi dengan aparat TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional," ucap dia.
Ia menjelaskan hasil razia tersebut petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diizinkan berada di dalam Lapas, seperti ponsel, tali, paku, dan sendok besi.
"Namun, tidak ditemukan indikasi adanya narkoba dari hasil operasi tersebut, sehingga memberikan nilai positif bagi lingkungan hunian di Lapas Gorontalo. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan barang hasil razia kali ini," ujar Sabaruddin.
Selain razia kamar hunian, kata dia, tim gabungan melakukan pemeriksaan urine terhadap 25 warga binaan yang dipilih secara acak dari blok hunian yang ada.
"Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh warga binaan yang diuji tidak menggunakan narkoba, dengan hasil tes urine mereka yang sepenuhnya negatif. Ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan pengawasan dan pembinaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo," kata dia, lagi.
Ia menambahkan, dengan semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo menunjukkan komitmen nyata untuk memberikan pembinaan yang aman, bersih, dan bermartabat bagi warga binaan.
Dia berharap kegiatan tersebut tidak hanya berdampak positif bagi keamanan dan ketertiban Lapas, tetapi juga memberikan edukasi bagi seluruh warga binaan untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku.