Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk Ratu Atut Chosiyah sebagaimana adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Sekarang baru TCW (yang terjerat TPPU), sedangkan RAC (Ratu Atut Chosiyah) belum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Sebelumnya, KPK menjerat pengusaha Wawan dengan dugaan kasus baru terkait TPPU. Kasus tersebut merupakan pengembangan KPK untuk penyidikan dugaan korupsi yang telah menjeratnya.

Wawan telah disangkakan KPK terlibat korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten serta dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

Meskipun begitu, Atut bisa saja terjerat sangkaan TPPU oleh KPK. "Selama ditemukan dua alat bukti yang cukup maka TPPU bisa dikenakan untuk RAC," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alkes di provinsi Banten.

Setelah itu, Atut disangkakan menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajibannya.

Gratifikasi Ratu Atut itu diduga melanggar UU Pemberantasan Korupsi pasal 12 e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014