Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) memberlakukan larangan pembangunan pemukiman di lahan produktif.

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran di Gorontalo Utara, mengatakan, pemkab akan mengatur regulasi untuk pembangunan di daerah itu khususnya yang akan digunakan untuk kawasan pemukiman.

Hal itu, tambahnya, agar lahan produktif yang mencapai lebih dari 15.000 hektare tidak terganggu dengan adanya pemukiman maupun pembangunan infrastruktur lainnya.

Lahan produktif, tambahnya, sangat dibutuhkan untuk peningkatan produktifitas pangan serta bermanfaat sebagai area resapan air.

"Aturan tersebut akan segera diajukan melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengaturan pemanfaatan lahan untuk pembangunan berbasis kawasan, agar ada sanksi tegas bagi pelanggar serta menjadi acuan dalam penataan tata ruang wilayah khusus pemanfaatan lahan," ujar Roni.

Apalagi, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tidak akan memberikan subsidi untuk pembangunan perumahan di lahan produktif.

Sehingga kata Roni, pemkab akan berupaya melakukan tata kelola wilayah perdesaan dan perkotaan yang baik dan sesuai perencanaan pembangunan jangka panjang.

Dia mengakui, pertumbuhan penduduk cukup pesat menyebabkan kebutuhan perumahan semakin meningkat setiap tahun, jika tidak didukung dengan regulasi yang tepat maka akan memicu kerugian bagi daerah dan masyarakat, akibat bencana yang timbul karena rusaknya lingkungan. 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014