Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD )bukan merupakan tujuan utama dalam pengelolaan keuangan daerah, akan tetapi lebih dari itu, opini WTP merupakan kebutuhan dasar dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan benar.

"Meraih opini WTP adalah kebanggaan bagi setiap pemerintah daerah. Tahun 2015 kita pernah meraih Opini WTP untuk seluruh pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo, namun tahun 2016, dua pemerintah daerah turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ini menjadi motivasi kita untuk meraih yang terbaik di tahun 2017 ini," kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat membuka pendampingan penyusunan LKPD tahun anggaran 2017 di ruang Dulohupa kantor Gubernur Gorontalo, Senin (4/12).

Untuk mempertahankan dan mengembalikan kembali prestasi yang diraih pada tahun 2015, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dalam upaya itu Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, diantaranya dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan BPK RI Perwakilan Gorontalo.

"Pendampingan, bimbingan dan arahan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah dan BPK RI merupakan suluh atau obor penunjuk jalan bagi kami dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Wagub.

Lebih lanjut Idris mengatakan, sesuai pembinaan, arahan, dan rekomendasi yang disampaikan BPK RI, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Diantaranya pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah yang dilakukan secara komputerisasi menggunakan aplikasi Simda Keuangan dan Simda Barang Daerah BPKP. Juga publikasi terhadap seluruh dokumen perencaan dan pelaksanaan anggaran melalui website resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, pengelolaan perjalanan dinas dengan aplikasi Sim-PD, dan perbaikan-perbaikan lainnya.

Sementara itu terkait Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI, pada semester I tahun 2017 terdapat 940 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Sebanyak 499 atau 53,09 persen telah ditindaklanjuti, 276 rekomendasi atau 29,36 persen dalam proses tindak lanjut, dan sisanya sebanyak 165 rekomendasi atau 17,55 persen belum ditindaklanjut.

"Kita telah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan TLRHP secara sungguh-sungguh dan maksimal. Satu tekad kita, Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat mempertahankan opini WTP, dan seluruh pemerintah daerah juga bisa kembali meraih opini WTP," jelasnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017