Gorontalo,  (Antaranews Gorontalo) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan truk kontainer peti kemas yang beroperasi tidak sesuai jam operasional dan jalur lalu lintas di Kota Gorontalo akan ditindak tegas.

Penegasan itu disampaikan Wagub di Gorontalo, Kamis, menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.

Menurutnya, pergub tersebut memberi angin segar bagi para pelaku usaha angkutan barang.

"Mereka diizinkan melalui jalur tertentu pada pukul 09.00-15.00 Wita dan pukul 21.00 hingga 05.00 Wita dengan berbagai pertimbangan," jelasnya di Gorontalo.

Sebelum Pergub keluar, truk kontainer hanya diperbolehkan melintas dalam kota pada pukul 23.00 hingga 05.00 Wita.

"Yang sulit itu sopir dan pengusaha. Coba bayangkan jam 11 malam tidak tidur sampai jam lima pagi. Kalau dia tabrak orang misalnya siapa nanti yang disalahkan? Oleh karena itu pergub ini mengakomodir keinginan dari semua pihak," katanya.

Ia mengatakan sosialisasi pergub yang dilakukan kepada semua pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan satu pemahaman yang sama.

Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan transportasi peti kemas berjalan tertib, lancar dan selamat.

Wagub mengakui peran transportasi peti kemas ikut mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Sekarang pertumbuhan ekonomi kita 6,29 persen. Kami berharap di 2018 bisa 7,14 persen. Begitu juga dengan inflasi di bawah 4 persen," imbuhnya.

Meski memberikan kelonggaran pada jam-jam sibuk pukul 09.00 hingga 15.00 Wita dan 21.00 s/d 05.00 Wita, kontainer hanya dizinkan melalui pinggiran kota dengan status jalan provinsi.

Rute yang dimaksud yakni dari Pelabuhan Gorontalo, Jalan Mayor Dullah, Jalan Jalaludin Tantu, Jalan Tribrata, Jalan Sultan Botutihe, Jalan Rajawali, Jalan Cendrawasih, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Yusuf Dali, Jalan Jhon Ario Katili Dan Raya Limboto (Simpang 4 Pantungo).

Periode sosialisasi direncanakan berakhir 27 Maret dan mulai penindakan pada 28 Maret 2018.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018