Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kembali menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Marthen Taha-Ryan Kono sebagai peserta Pilkada 2018, setelah sebelumnya digugurkan atas rekomendasi Panwaslu.
"Sore tadi kami sudah melakukan pleno, dan telah menetapkan pasangan Marthen-Ryan sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Gorontalo," kata Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba, Kamis.
Ia menegaskan, pleno penetapan ini merupakan tindaklanjut amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana dalam putusanya itu membatalkan SK nomor 15 tentang pembatalan keputusan KPU nomor 10 tentang penetapan pasangan calon Marthen-Ryan.
KPU Kota Gorontalo, lanjut La Aba, diminta untuk mencabut SK 15 tertanggal 27 Februari 2018, dan kemudian meminta KPU untuk menerbitkan kembali keputusan tentang penetapan Cawali/cawawali Marthen-Ryan.
Baca juga: KPU Akan Ganti APK Marthen-Ryan Yang Rusak
"Atas keputusan tersebut, maka terbitlah SK KPU Kota Gorontalo nomor 16 tentang pembatalan SK nomor 15 tersebut," tegas La Aba.
Sehingganya sejak hari ini, pasangan Marthen-Ryan sudah sah sebagai peserta Pilkada 2018, dan sudah bisa melakukan kampanye, sebagaimana zona kampanye yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya KPU setempat mengeluarkan SK nomor 15 tentang pembatalan SK nomor 10 tentang penetapan peserta Pilkada 2018, pasangan calon Marthen-Ryan, atas keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lewat sidang musyawarah sengketa pilkada.
Atas keputusan tersebut, pasangan calon Marthen-Ryan mengajukan banding hingga ke tingkat MA, dan pada tanggal 15 Maret 2018, MA mengabulkan seluruh permohonan pasangan tersebut.
Baca juga: Panwaslu Adukan KPU Kota Gorontalo ke DKPP
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018
"Sore tadi kami sudah melakukan pleno, dan telah menetapkan pasangan Marthen-Ryan sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Gorontalo," kata Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba, Kamis.
Ia menegaskan, pleno penetapan ini merupakan tindaklanjut amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana dalam putusanya itu membatalkan SK nomor 15 tentang pembatalan keputusan KPU nomor 10 tentang penetapan pasangan calon Marthen-Ryan.
KPU Kota Gorontalo, lanjut La Aba, diminta untuk mencabut SK 15 tertanggal 27 Februari 2018, dan kemudian meminta KPU untuk menerbitkan kembali keputusan tentang penetapan Cawali/cawawali Marthen-Ryan.
Baca juga: KPU Akan Ganti APK Marthen-Ryan Yang Rusak
"Atas keputusan tersebut, maka terbitlah SK KPU Kota Gorontalo nomor 16 tentang pembatalan SK nomor 15 tersebut," tegas La Aba.
Sehingganya sejak hari ini, pasangan Marthen-Ryan sudah sah sebagai peserta Pilkada 2018, dan sudah bisa melakukan kampanye, sebagaimana zona kampanye yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya KPU setempat mengeluarkan SK nomor 15 tentang pembatalan SK nomor 10 tentang penetapan peserta Pilkada 2018, pasangan calon Marthen-Ryan, atas keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lewat sidang musyawarah sengketa pilkada.
Atas keputusan tersebut, pasangan calon Marthen-Ryan mengajukan banding hingga ke tingkat MA, dan pada tanggal 15 Maret 2018, MA mengabulkan seluruh permohonan pasangan tersebut.
Baca juga: Panwaslu Adukan KPU Kota Gorontalo ke DKPP
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2018