Legislator Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Rahmat Lamaji, Senin, menyebut, jika persoalan ganti rugi lahan yang dikelola untuk kegiatan investasi, tidak perlu berujung ke ranah hukum.

"Intinya, mempertajam komunikasi dengan pemilik lahan dan pihak pengelola kegiatan investasi, tentunya difasilitasi pemerintah daerah agar tidak ada kegaduhan saat pemberian ganti rugi dilakukan," ujar Ketua Komisi III itu, menanggapi persoalan ganti rugi terhadap lahan sebagai lokasi investasi pengolahan batu pecah di Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito, yang diadukan warga ke DPRD.

Rahmat mengatakan, terhadap persoalan itu, menuntut objektivitas pemerintah daerah dalam mengedepankan layanan publik di garda terdepan, baik di tingkat pemerintah desa maupun kecamatan.

Hal itu dinilainya penting, agar proses ganti rugi lahan murni hanya melibatkan warga pemilik lahan dan perusahaan selaku investor.

Ia berharap, persoalan yang diadukan masyarakat tersebut dapat dimediasi dengan baik, agar berujung damai.

"Masyarakat diuntungkan terhadap kegiatan investasi itu dan program investasi berjalan aman, damai dan lancar sebab dipastikan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dia pun mengingatkan pemerintah daerah agar secara berkelanjutan melaksanakan program peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di garda terdepan pemerintahan daerah, khususnya terkait regulasi dalam memediasi persoalan di ruang publik.

Agar dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu berpandangan objektif, melaksanakan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi serta regulasi yang mengikat, sehingga tidak tercitrakan buruk dalam pelayanan publik.

Hal yang sama diungkap Husain Pateda, anggota DPRD setempat, yang juga ikut memediasi persoalan ganti rugi lahan tersebut.

"Sikap netral pemerintah atau aparatur dalam melayani dan memfasilitasi masyarakat pada kegiatan-kegiatan ganti rugi lahan sangat penting, agar tidak berujung pada persoalan hukum," ungkapnya.

Seperti kata dia, pada proses penerbitan surat maupun kegiatan yang bersifat administratif lainnya.

Jika netralitas aparatur di tingkat bawah mampu diterapkan dengan baik, Husain optimistis, persoalan-persoalan di ruang publik seperti proses ganti rugi lahan akan berujung dengan baik.

Komisi III DPRD masih akan menuntaskan proses mediasi persoalan ganti rugi lahan seluas 5 hektare yang diadukan warga selaku pemilik, akibat pembayarannya dinilai tidak melibatkan seluruh pemilik lahan.

Proses mediasi tersebut sudah dilakukan pemerintah kecamatan sebanyak tiga kali, namun DPRD akan kembali memediasi menghadirkan para pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Mediasi awal sudah dilakukan di ruang Komisi III DPRD setempat (8/7), namun masih akan berlanjut menghadirkan seluruh pihak terkait, khususnya warga pemilik lahan, pihak perusahaan, termasuk pemerintah desa dan kecamatan.***
DPRD Gorontalo Utara mediasi persoalan ganti rugi lahan yang diadukan masyarakat setempat. (Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019