Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Setelah melakukan verifikasi administrasi, KPU Kota Gorontalo mencoret seorang bakal calon legislatif dari Partai Gerindra, yang diduga memalsukan dokumen.
Anggota KPU Kota Gorontalo La Aba, Rabu, mengatakan bacaleg tersebut diduga memalsukan tahun kelahirannya di KTP dan Ijazah SMA yang digunakan dalam pendaftaran.
"Di KTP dan Ijazah, tahun kelahiran tercantum 1993, namun dalam Nomor Induk Kependudukan kami menemukan tahun kelahirannya 1991," kata dia.
Dengan temuan tersebut, katanya, bacaleg tersebut belum memenuhi persyaratan umur sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.
Ia menjelaskan, batas minimal usia dalam persyaratan calon anggota DPRD yakni 21 tahun sehingga KPU langsung menggugurkan bakal calon yang tidak cukup umur tersebut.
Dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2012, bila ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon DPRD, maka KPU berkoordinasi kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila terbukti melakukan pemalsuan, maka pelaku bisa dipidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp72 juta.
"Kami belum menindaklanjuti hal ini, karena masih akan melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Sementara itu, pihak Partai Gerindra Kota Gorontalo hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut.