Dilaporkan ke Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji maklumi
Senin, 17 Mei 2021 16:38 WIB
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji memaklumi laporan atas dirinya ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ucap Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi dari laporan tersebut. Ia menilai pelaporan tersebut hanya persoalan pro kontra soal legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya 'misleading conclusion' kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK," ucap Indriyanto.
Dalam laporannya, perwakilan 75 pegawai itu mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5) bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
"Ketika dewan pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai.
Permasalahannya lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang Hasil Asesmen TWK.
Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ucap Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi dari laporan tersebut. Ia menilai pelaporan tersebut hanya persoalan pro kontra soal legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya 'misleading conclusion' kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK," ucap Indriyanto.
Dalam laporannya, perwakilan 75 pegawai itu mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5) bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
"Ketika dewan pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai.
Permasalahannya lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang Hasil Asesmen TWK.