Bandarlampung (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung dalam memperingati hari buruh (May Day) 1 Mei 2020, mengimbau perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi global COVID-19.
"Pandemi virus corona baru, yang meluas ke berbagai negara berdampak signifikan terhadap perekonomian, begitu pula dengan roda ekonomi industri media," Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho di Bandarlampung, Jumat.
Bahkan, lanjut dia, beberapa perusahaan media pun dilaporkan mengambil langkah efisiensi, namun, hal itu bukan alasan pembenaran untuk tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media, termasuk jurnalis.
"Perusahaan tetap harus membayar upah, tunjangan hari raya (THR), dan menghindari PHK," kata dia.
Menurutnya, industri media mengalami kesulitan finansial dalam beberapa tahun terakhir kondisi ini diperburuk dengan merebaknya COVID-19.
Perusahaan media, lanjutnya, perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerja media agar tetap bisa menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik, termasuk memberikan tunjangan hidup.
“Di tengah masa sulit seperti ini, PHK menjadi pilihan pahit karena begitu karyawan tidak bekerja, maka mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru mengingat kondisi ekonomi secara global tengah terpuruk,” ujarnya.
Ketua Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung Tri Purna Jaya menambahkan, sejauh ini belum terdengar perusahaan media di Lampung merumahkan pekerjanya. Namun, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah perusahaan media menunda pembayaran upah.
Selain itu, masih terdapat perusahaan media yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami mengecam hal-hal tersebut. Sebab, keberadaan jurnalis sangat penting, di mana masyarakat membutuhkan informasi di tengah wabah corona, kemudian peranan jurnalis diperlukan karena banyak beredar informasi bohong di masyarakat saat pandemi,” kata dia.
Catatan AJI Bandar Lampung, media siber di Lampung diperkirakan mencapai 100-an media. Beberapa di antaranya tidak sesuai standar perusahaan pers. Misal, tidak memiliki wartawan. Pemilik media merangkap jurnalis, pemimpin redaksi, dan marketing.
Padahal, berdasar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp50 juta (Pasal 12). Kemudian, Pasal 13 mengatur bahwa perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama enam bulan. Beleid itu juga mengatur peningkatan upah, bonus, dan bentuk kepemilikan saham.
AJI imbau perusahaan media hindari PHK
Jumat, 1 Mei 2020 21:58 WIB