Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa pedoman terkait bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor selama pandemi COVID-19.
"Kita lihat aktivitas sudah dimulai termasuk di sektor perkantoran dan kami sudah berikan beberapa pedoman agar tetap waspada serta mengimplementasikan adaptasi perubahan atau kebiasaan yang baru," katanya dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Dengan adanya sejumlah pedoman pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan setiap individu yang bekerja di kantor tidak lagi menjalankan kegiatan sebagaimana paradigma normal sebelumnya, melainkan mengubahnya serta tetap waspada.
Sebab, kata dia, kebiasaan baru tersebut adalah dalam kaitan untuk tetap bisa berproduktif, namun aman dari penularan COVID-19.
Pedoman yang diberikan tersebut mulai sejak berangkat dari rumah yakni dengan tetap menjalankan protokol kesehatan baik itu menggunakan masker, menjaga jarak fisik serta mencuci tangan.
Kemudian di dalam perjalanan menuju kantor, khususnya bagi yang menggunakan transportasi umum, pemerintah telah membagi pelaksanaan kegiatan kantor dengan dua gelombang masuk yakni pertama pada pagi hari pukul 07.00 WIB atau 7.30 WIB dan kedua pada siang hari tepatnya pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di sarana transportasi umum. Dengan kata lain untuk memastikan ketersediaan sarana transportasi massal dapat memberikan ruang agar tetap bisa membatasi jarak fisik dengan baik.
"Kita mengingatkan selama berada di transportasi massal untuk tetap gunakan masker dan upayakan tidak ada pembicaraan apalagi makan dan minum karena berisiko terjadi penularan," katanya.
Selanjutnya untuk pedoman aktivitas di kantor, kata dia, pemerintah mengingatkan agar hanya individu yang sehat saja diperbolehkan bekerja dari kantor. Artinya, untuk yang memiliki keluhan fisik tidak perlu ke kantor atau cukup bekerja dari rumah.
Begitu pula selama berada di kantor penting untuk memerhatikan fasilitas-fasilitas umum yang digunakan bersama misalnya lift, tangga dan tempat lainnya dengan membatasi kapasitasnya agar tidak menjadi sumber penularan COVID-19.
Terkait adanya pertemuan fisik di kantor, baik itu mengadakan evaluasi atau rapat, ia mengingatkan untuk memastikan kegiatan dihadiri yang sehat, kapasitas ruang menjamin untuk pembatasan jarak fisik serta dilakukan pembatasan waktu presentasi hanya untuk hal yang benar-benar penting.
"Lalu upayakan tidak ada hidangan makan dan minum apapun selama rapat sehingga setiap orang tetap bisa menggunakan masker selama rapat," katanya.
Jadi, penting untuk merencanakan sebaik mungkin jika akan mengadakan rapat sehingga terlaksana secara efektif, efisien dan singkat dengan waktu tidak lebih dari 30 menit, demikian Ahmad Yurianto.
Pemerintah beri pedoman kegiatan di kantor selama COVID-19
Minggu, 19 Juli 2020 17:31 WIB