Gorontalo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, mengajukan anggaran sebesar Rp7 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2020 untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan COVID-19.
"Sudah kami ajukan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan hingga Desember 2020," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Rizal Yusuf Kune di Gorontalo, Sabtu.
Ia menjelaskan alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan dari pusat sebesar Rp1,6 miliar.
Sementara pengalokasian dari daerah direncanakan atau sesuai pengajuannya sebesar Rp7 miliar.
Terdiri dari insentif untuk karantina, tenaga atau pemantauan di perbatasan.
Khusus untuk tenaga kesehatan dari Puskesmas, mendapatkan insentif bersumber dari anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) di setiap Puskesmas, terdiri dari biaya transportasi perjalanan dinas dan konsumsi.
Secara keseluruhan kata Rizal, pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 di daerah itu menunggu persetujuan anggaran melalui APBD perubahan tahun anggaran 2020.