Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
non aktif Bambang Widjajanto mendesak Bareskrim Polri cepat memastikan
kasusnya, apakah dilanjutkan atau dihentikan.
"Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Sekarang saya hanya
mengikuti saja, apa sih yang dikehendaki (Bareskrim). Tapi kan tidak
bisa ditunda terlalu lama," ujarnya kepada pers di Gedung LBH Jakarta,
Minggu.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah menyurati Jenderal Pol Badrodin Haiti
yang saat itu masih Wakapolri, untuk menghentikan sementara
penyelidikan kasus yang menyeret nama Bambang dan Ketua KPK non aktif
Abraham Samad.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang batas waktu penghentian penyelidikan tersebut.
"Harusnya penundaan itu sesuai dengan kesepakatan bersama, tapi
mereka memutuskan sendiri kapan kesepakatan itu akan dicabut. Jadi itu
urusannya di pimpinan KPK," tutur Bambang.
Bambang dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga telah menyurati Polri mengenai penyidikan dirinya sebagai advokat.
"Surat itu tentang perlindungan profesi advokat, isi dari surat itu
yaitu agar Polri mempertimbangkan kembali dan mencabut status tersangka
saya karena yang pantas menilai iktikad baik saya sebagai advokat itu ya
lembaga profesi, bukan lembaga lain," tuturnya.
Bambang meminta segera ada kejelasan tentang tenggat waktu penundaan
penyelidikan atas dirinya dan berharap segera ada jawaban atas surat
terkait peninjauan kembali dirinya sebagai tersangka.
"Saya ingin mengimbau agar apa yang disepakati oleh pimpinan penegak
hukum (KPK dan Polri) itu langkah lanjutnya apa? harus jelas,"
tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri Kombes Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan
berkas perkara Bambang Widjajanto telah lengkap, namun Polri tidak akan
serta merta menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Tunggu dulu, sedang menyempurnakan resume," ujar Victor.
Polri menetapkan Bambang Widjajanto sebagai tersangka karena dituduh
menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang Widjajanto desak Bareskrim pastikan kasusnya
Minggu, 19 April 2015 23:00 WIB