Gorontalo (ANTARA) - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memaparkan komposisi dan proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Anggota Badan Anggaran DPRD, Deasy Sandra Datau, menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan anggaran rancangan peraturan daerah tentang APBD-P yang telah ditetapkan tersebut.
"Pembahasannya cukup dikebut, namun kualitas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, tetap menjadi prioritas," ucapnya, di Gorontalo, Kamis.
Ia merinci, anggaran pendapatan daerah dalam APBD Perubahan, sebesar Rp729,2 miliar atau 5,73 persen dari pendapatan APBD induk 2020, sebesar Rp840,3 miliar.
Yang terdiri atas, pendapatan asli semula sebesar Rp33,2 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp935,2 juta, menjadi Rp32,3 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari pajak sebesar Rp9,2 miliar, retribusi Rp8,7 miliar, kekayaan daerah yang disahkan Rp3,1 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp11,2 miliar.
Dana perimbangan semula dianggarkan Rp626,8 miliar, pada APBD Perubahan berkurang sebesar Rp564,1 miliar.
Pendapatan dana perimbangan tersebut yaitu berasal dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak yang semula dianggarkan Rp8,7 miliar, mengalami penambahan Rp8,9 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAU) semula sebesar Rp428,9 miliar, berkurang Rp46,9 miliar sehingga menjadi Rp381,9 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) semula teranggarkan Rp189,1 miliar, berkurang sebesar Rp153,2 miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp195,6 miliar, mengalami kenaikan 8,59 persen dari pagu APBD Tahun Anggaran 2020, sebelum dilakukan perubahan.
Terdiri atas dana hibah pemerintah sebesar Rp9,8 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi sebesar Rp18 miliar.
Sementara dana penyesuaian mencapai Rp134,6 miliar.
Selanjutnya kata Deasy, untuk pendapatan hibah dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencapai Rp17,7 miliar atau mengalami penambahan dari pagu sebelum perubahan sebesar 2,98 persen.
Untuk pendapatan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi yang semula tidak dianggarkan, kini dianggarkan sebesar Rp1,4 miliar, dimana anggaran tersebut untuk membantu 2.622 warga terdampak pandemi COVID-19.
Lanjutnya, belanja daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, mengalami penurunan sebesar Rp42,3 miliar, menjadi Rp824,5 miliar.
Terdiri dari belanja tidak langsung, semula teranggarkan Rp413,6 miliar, mengalami pengurangan sebesar Rp13,9 miliar, menjadi Rp399,6 miliar.
Belanja langsung semula dianggarkan Rp452,7 miliar, berkurang Rp28,4 miliar, menjadi Rp424,3 miliar.
Penyediaan alokasi anggaran untuk menangani pandemi COVID-19 dalam APBD Perubahan, dilakukan sangat prioritas, terdiri dari penanganan kesehatan sebesar Rp10,4 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp4,1 miliar.
Serta optimalisasi jaring pengaman sosial.
Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp32,3 miliar atau 3,92 persen dari total belanja daerah.
Sementara sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp30,069 miliar, dalam APBD Perubahan dianggarkan Rp32,3 miliar atau mengalami peningkatan.
Olehnya, DPRD meminta pemerintah kabupaten harus terus menerus dan konsisten melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran 2020, untuk menghindari potensi besarnya SILPA Tahun Anggaran 2020.***
Badan Anggaran DPRD paparkan komposisi APBD-P 2020 Gorontalo Utara
Kamis, 15 Oktober 2020 21:30 WIB