Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang mediasi sengketa pemilu, antara bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan KPU Provinsi Gorontalo, Rabu.
Sidang tersebut menghadirkan bakal calon DPD, Abdul Manaf Podungge sebagai pemohon dan KPU diwakili Ahmad Abdullah, serta kelompok kerja (pokja) verifikasi berkas bakal calon.
Abdul Manaf melaporkan KPU ke Bawaslu karena menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi, terkait dengan pencalonan dirinya.
KPU menyatakan dirinya tak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPD, karena terlambat memasukkan perbaikan berkas.
"KPU memberi waktu untuk perbaikan berkas hingga tanggal 14 Mei 2012 pukul 24.00 WITA. Tapi di hari yang sama pukul 23.50 saya ke KPU untuk memasukkan perbaikan berkas, namun kantornya sudah tutup," jelas Manaf.
Mengetahui kantor KPU ditutup sebelum pukul 24.00 WITA, ia menelpon salah seorang anggota pokja bernama Afrianto, namun yang bersangkutan telah berada di rumahnya.
Menanggapi hal itu, KPU membantah telah menutup kantor sebelum waktunya, karena dua anggota Pokja mengaku baru meninggalkan kantor KPU pada pukul 24.05 WITA.
"Sebenarnya seluruh calon anggota DPD kami beri waktu untuk perbaikan berkas dari tanggal 5 hingga 14 Mei 2013, namun pak Manaf terlambat memasukkan berkasnya hingga batas waktu tersebut," ungkap anggota KPU, Ahmad Abdulah.
Dengan adanya dua keterangan waktu yang berbeda tersebut, Bawaslu memutuskan menunda sidang untuk mengkaji seluruh keterangan kedua pihak.
Ketua Bawaslu, Hasyim Wantu mengatakan sidang sengketa terkait bakal calon anggota DPD tersebut, merupakan wewenang dari Bawaslu pusat.
Namun Bawaslu pusat meminta kepada Bawaslu Provinsi mengambil alih sengketa itu, untuk memediasi kedua pihak.