Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita sudah menggelar rapat paripurna penetapan perda tersebut, diharapkan pemerintah daerah segera menyosialisasikannya kepada publik," kata Ketua DPRD setempat, Djafar Ismail, di Gorontalo, Senin.
Ia berharap, perda retribusi dapat mendorong peningkatan PAD daerah itu agar bergerak naik signifikan dari angka Rp30 miliar per tahun.
Dalam Perda tersebut, menetapkan sebanyak 9 sektor penghasil retribusi daerah dari 11 usul inisiatif pemerintah daerah.
Diantaranya, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi pelelangan ikan, retribusi jasa parkir, retribusi jasa penginapan.
"Kami berharap ada peningkatan kinerja dari organisasi perangkat daerah dalam upaya mengimplementasikan perda tersebut untuk peningkatan PAD yang penting dalam pembangunan daerah ini," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Indra Yasin pun mengaku sangat mengapresiasi diterbitkannya Perda Retribusi.
"Ini hasil kerja keras DPRD yang telah melakukan pembahasan dan menetapkannya," kata Indra.
Pemerintah daerah meyakini, didukung regulasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memudahkan pemerintah daerah menggali sumber pendapatan potensial dari beragam objek retribusi yang ada di daerah itu.
"Kita tidak hanya berharap, namun terus menargetkan peningkatan PAD hingga menembus angka signifikan sesuai harapan untuk mewujudkan kemajuan, kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.