Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPPPA) akan terus mengupayakan batas usia minimal
perkawinan naik menjadi 18 tahun.
"Undang-undang kita mengakui batas minimal sampai 16 tahun, kami
sedang upayakan naik ke 18 tahun," ujar Menteri PPPA Yohana Yambise usai
memeriksa kelengkapan fasilitas mudik bagi perempuan dan anak di
Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat.
Yohana mengatakan pihaknya telah mengupayakan revisi UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan ke MK, namun ditolak pada Kamis tanggal 18
Juni 2015 lalu.
Dia mengaku kecewa dan menyesalkan keputusan itu dan menyatakan
pihaknya tidak akan putus asa serta akan terus berupaya menaikkan usia
minimum pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dengan memperjuangkan
agar MK menguji kembali putusan tersebut.
"Kami agak kesal dengan keputusan itu, namun kami tidak putus asa,
kami akan berjuang terus agar putusan ini direview kembali," tuturnya.
Yohana mengatakan pihaknya mendorong agar tidak menikah hingga usia
18 tahun karena sampai usia tersebut siapapun masih dikategorikan
anak-anak.
"Sehingga masih memiliki hak khusus yang harus dipenuhi dan ada
kewajiban belajar selama 12 tahun karena pendidikan juga penting untuk
menjawab setiap persoalan anak," ucapnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Perkawinan yang digugat
oleh beberapa LSM. Mereka yang menggugat, menilai batas usia minimum 16
tahun untuk menikah tidak sesuai lagi sehingga harus dinaikkan hingga
usia 18 tahun, namun ditolak pada Kamis tanggal 18 Juni 2015 lalu.
KPPPA terus upayakan usia minimal perkawinan 18 tahun
Jumat, 10 Juli 2015 22:12 WIB