Gorontalo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gorontalo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp378 juta kepada sembilan ahli waris peserta jaminan sosial tersebut Kota Gorontalo.
Kesembilan ahli waris itu merupakan tenaga kerja informal maupun pekerja bukan penerima upah (BPU) dan tenaga formal penerima upah (PU) yang didaftarkan kepesertaannya di BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha di Gorontalo, Kamis, mengatakan masing-masing ahli waris menerima santunan JKM Rp42 juta.
Pemkot Gorontalo telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2016 dan telah mengikutsertakan pekerja di Kota Gorontalo kurang lebih 21 ribu orang dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik sektor formal maupun informal.
Mereka adalah para tenaga kerja lepas, honorer, dan terutama yang bekerja di bidang-bidang berisiko di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Satpol PP, pasukan kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun para honorer yang bekerja di lapangan.
"Jika terjadi risiko kecelakaan, cacat, ataupun meninggal dunia, maka mereka bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya minimal Rp42 juta kalau meninggal dunia biasa atau sakit. Apalagi kalau meninggal dunia karena risiko kecelakaan kerja, maka lebih besar lagi santunannya," katanya.
Marten menambahkan saat ini bukan hanya honorer di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang didaftarkan, tetapi juga para pekerja informal, seperti para guru ngaji dan imam masjid yang juga membantu tugas bidang sosial keagamaan untuk mewujudkan program pemkot, menjadikan masyarakat religius.
"Saya berkeinginan jika mempunyai dana yang cukup akan mendaftarkan seluruh pekerja informal di Kota Gorontalo dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia berharap kepada para ahli waris yang telah menerima santunan agar memanfaatkan santunan itu sebaik mungkin.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang sudah mengakomodasi pekerja formal maupun nonformal pada program perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Kalau bukan dukungan dari Beliau Pak Wali Kota pastinya semua ini tidak akan pernah terjadi," ujarnya.
Ia menjelaskan penyerahan santunan JKM itu tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman dan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan Pemkot Gorontalo terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja formal dan informal di daerah itu pada 2020.
"Hari ini ada sembilan orang ahli waris menerima santunan JKM. Mereka rata-rata dari pekerja informal, yang Bulan November Tahun 2020 kemarin didaftarkan. Alhamdulillah santunannya sudah kami serahkan dan hari ini disimboliskan," katanya.
Hendra juga memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo agar mengakomodasi dan melindungi seluruh pekerja dalam perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo," katanya.