Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung. Namun jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.
"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara 'online' kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini 'online' terima kasih," kata dia saat sidang lanjutan Rizieq Shihab diPN Jakarta Timur, Selasa.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal," ujar Munarman.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual.
Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
JPU tegaskan sidang Rizieq Shihab tetap digelar virtual
Selasa, 23 Maret 2021 16:16 WIB