Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi II DPR RI Luthfy A Muty mengatakan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur pemunduran jadwal pelaksanaan pilkada yang sudah ditetapkan.
Hal itu dikatakan oleh Luthfy terkait adanya Peraturan KPU (PKPU) pasal 89A poin (3), mengisyaratkan pengunduran jadwal Pilkada hingga 2017 jika di suatu daerah hanya ada calon tunggal.
“PKPU harus meletakkan dasar pemikirannya pada esensi pemilihan. Dengan memundurkan jadwal pemilihan untuk daerah tertentu harus dicermati secara seksama karena ternyata dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur perihal tersebut,†kata Luthfy di Jakarta, Selasa.
Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelaksanaan pilkada di suatu daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
“Ada atau tidak ada calon tandingan, tidak lantas harus memundurkan Pilkada di daerah tersebut,†kata Luthfy.
Kata
anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat itu, kemungkinan pertama
adalah bakal calon tersebut memang sangat diinginkan oleh masyarakat,
angka popularitasnya sangat tinggi hingga mustahil muncul calon lain
yang bisa menandingi.
Kemungkinan kedua, pencalonan tunggal dikarenakan rekayasa politik, yakni adanya upaya dari pasangan bakal calon yang memberikan uang ke sejumlah partai politik untuk menghindari adanya calon lain.
“Pada dasarnya untuk alasan yang pertama sebenarnya sah-sah saja karena itu kehendak masyarakat. Namun yang bahaya itu adalah pencalonan tunggal karena ada rekayasa politik yang dilakukan oleh bakal calon yang membayar partai lain, supaya gak ada calon lagi,†demikian Luthfy.