Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) menyatakan akan menempuh jalur hukum atas tudingan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, terkait keberadaan obat Ivermectin yang diproduksi PT Harsen Laboratories.
Ketua LBH HKTI Apriyansyah dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyatakan tudingan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Moeldoko, yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional HKTI, tidak berdasar.
"Di tengah perjuangan melawan COVID-19, justru kenapa tiba-tiba ICW menyerang pribadi Pak Moeldoko yang dianggap dibalik produksi Ivermectin oleh PT Harsen, tentu ini sangat disayangkan dan mencederai kebersamaan di mana kita semua sedang secara bersama melawan penyebaran COVID-19," ujar Ketua LBH HKTI Apriyansyah, Jumat.
Dia mengatakan LBH HKTI akan menempuh jalur hukum, karena menilai tudingan tersebut merusak nama baik Ketua Umum DPN HKTI.
"Kami akan menempuh jalur hukum atas pernyataan ICW," ujarnya.
Dia menilai terkait kasus adanya beberapa apotek yang kedapatan menjual Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan Moeldoko.
"Kalau ada harga yang mahal dari Ivermectin di pasaran itu bukan bagian kewenangan Pak Moeldoko, karena harga di pasar tergantung pada ketersediaan barang dan jumlah permintaan dari masyarakat dan itu bisa dikendalikan kalau jumlah barangnya di pasaran banyak," jelas Apriyansyah.
Sementara itu Wasekjen DPP HKTI Afifudin, menyebutkan bahwa selama ini obat Ivermectin yang diberikan secara gratis oleh DPP HKTI ke berbagai daerah dalam rangka misi kemanusiaan tersebut sangat membantu dalam penanganan kasus COVID-19.
“Masyarakat di beberapa daerah yang mendapatkan bantuan obat Ivermectin, khususnya di Jawa Tengah yaitu daerah Kabupaten Kudus, yang sempat menjadi zona hitam dari penyebaran COVID-19 justru sangat terbantukan, dan program ini merupakan program kemanusiaan kerja sama antara PT Harsen dan organisasi sayap Perempuan Tani HKTI Provinsi Jawa Tengah. Program ini dilakukan dengan membagi-bagi obat Ivermectin secara gratis,” kata Afifudin.
Menurutnya, semua pengurus HKTI di semua tingkatan mendapat instruksi oleh Moeldoko selaku Ketua Umum DPP HKTI untuk bersama-sama membantu mengatasi pendemi COVID-19, dan sudah dilakukan oleh banyak pengurus.
“Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah banyak testimoni dari masyarakat yang mengatakan kalau obat ini efektif dalam menyembuhkan penyakit COVID-19, tentu hal ini harus diapresiasi bersama di mana ada perusahaan obat yang mau membantu masyarakat dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan,” jelas Afifudin.
Ada tudingan terhadap Moeldoko, LBH HKTI tempuh jalur hukum
Jumat, 23 Juli 2021 19:23 WIB