Jakarta (ANTARA GORONTALO) - PNS/TNI tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mereka cukup mengajukan cuti untuk keperluan pilkada kepada
instansinya. Tentara tidak perlu mundur, PNS tidak perlu mundur. Lalu
implikasi selanjutnya calon kepala daerah bisa cuti saat kampanye," kata
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat diskusi bertajuk "Pilkada
Serentak yang Tak Serentak" di Fraksi PKB, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Usulan itu dapat dilaksanakan apabila Pasal 39 UU Pilkada direvisi dan
ditambah dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
1945.
Pasal 39 saat ini berbunyi, Peserta Pemilihan adalah
a) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai
Politik; dan/atau
b) Pasangan calon perseoranban yang didukung oleh sejumlah orang.
"Ketentuan itu (Pasal 39) dimekarkan menjadi dua pasal dengan merujuk
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sehingga menjadi "Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Jika usulan itu diakomodir dalam pembahasan revisi UU Pilkada mendatang,
maka akan minim penolakan. Bahkan, ia yakin, Mahkamah Konstitusi tak
akan mengubah isi pasal itu sekalipun ada pihak-pihak yang mengajukan
uji materi.
"Tidak mungkin ada orang yang mau mengajukan judicial review atas pasal
ini karena sumbernya adalah UUD 1945," demikian Lukman Edy.
Revisi UU Pilkada, PNS/TNI tak perlu mundur
Rabu, 26 Agustus 2015 22:47 WIB