Gorontalo (ANTARA) - Kepala Badan Keuangan (BKD) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Sabtu, mengatakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS di pemprov setempat akan segera dibayarkan.
Menurutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pembayaran TKD Semester II 2021 bagi PNS Pemprov Gorontalo.
Persetujuan ditandai dengan keluarnya surat Nomor 900/5315/Keuda yang diterima 20 Agustus 2021.
Sebelumnya, TKD bulan Juli belum bisa dibayarkan pada Agustus 2021, karena menunggu hasil evaluasi Kemendagri.
Salah satu syaratnya, pemerintah daerah harus sudah melunasi insentif tenaga kesehatan minimal 50 persen hingga akhir Juni 2021.
“Kami sudah membayarkan insentif nakes hingga akhir Juni 2021 sekitar 57 persen atau Rp8,1 miliar dari total Rp11 miliar. Jadi lolos evaluasi," jelasnya di Gorontalo.
Keluarnya surat persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi 5000-an PNS pemprov, karena TKD sudah bisa segera dicairkan.
Danial meminta agar setiap bendahara di organisasi perangkat daerah segera memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM), untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Sudah ada yang memasukkan SPM. Kami siap lembur untuk mengurus pencairan ini," tukasnya.
TKD PNS Pemprov Gorontalo segera dibayarkan
Sabtu, 21 Agustus 2021 19:12 WIB