Gorontalo, (Antaranews.com - Gorontalo) - Mulai tahun 2018, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para pegawainya, yang besarannya bervariasi sesuai jabatan.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kamis mengemukakan kenaikan TKD ini merupakan komitmennya bersama Wakil Gubernur Idris Rahim untuk memberikan perhatian kepada para pegawai.
"Meskipun kita melakukan penghematan anggaran yaitu belanja pegawai hanya 40 persen dibandingkan belanja publik 60 persen pada APBD 2018, tapi kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian kami," ujarnya di Gorontalo, Jumat
Ia berharap kenaikan TKD ini dapat menambah motivasi kerja para pegawai, dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Gubernur meminta setiap pegawai harus senantiasa bekerja cerdas, kerja keras, ikhlas dan tulus.
"Pegawai juga harus punya integritas. Jangan bikin macam-macam (pelanggaran). Itu pasti akan berpengaruh pada penerimaan TKD. Indikatornya sudah ada, jadi semua tergantung kinerja pegawai yang bersangkutan," imbuhnya.
Dari Data Dinas Keuangan dan Aset Daerah menyebutkan, TKD pada tahun 2018 yang tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah sebesar 30 Juta rupiah/bulan dari tahun sebelumnya 25 juta rupiah.
Para asisten setda akan menerima TKD sebesar Rp19 juta dari sebelumnya Rp14,5 juta.
Pejabat setingkat kepala dinas akan menerima TKD setiap bulan sebesar Rp17 juta dari sebelumnya Rp13,5 juta.
Untuk jabatan staf ahli gubernur menerima sebesar Rp15 Juta dari sebelumnya Rp13 Juta. Angka tersebut juga berlaku untuk jabatan kepala biro.
Kepala Badan Penghubung Jakarta menjadi satu satunya pengecualian untuk jabatan Eselon III dengan menerima TKD sebesar Rp8,5 juta dari sebelumnya Rp5,6 juta. Sementara untuk eselon III lainnya, menerima TKD Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp5,6 juta.
"Untuk eselon IV dan staf juga dinaikkan. Eselon IV menjadi 5 juta dari sebelumnya 4 Juta. Sementara untuk staf dari 2.250.000 menjadi 2,5 juta. Untuk guru SMA non sertifikasi juga naik dari 300 Ribu jadi 1 juta," kata Kepala Bidang Anggaran, Danial Ibrahim.
Menurutnya pembayaran TKD sejauh ini mengacu pada Sistem Pengukuran Prestasi Kerja (Siransija).
Sistem tersebut mendata secara daring prestasi kerja bulanan pegawai sebagai acuan pembayaran TKD diantaranya daftar kehadiran, SKP bulanan, dan kerja sama.