Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tahun 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik bawahan hingga Pimpinan Tinggi Madya, naik 29 persen dibanding tahun sebelumnya.
Asisten Administrasi Umum Pemprov Gorontalo, Nurlan Darise, Rabu, mengatakan, pegawai staf kini bisa mengantongi TKD maksimal sebesar Rp2.050.000 dibanding tahun sebelumnya sebesar hanya Rp1,6 juta.
Kenaikan tunjangan juga berlaku bagi para pejabat di lingkungan Pemprov Gorontalo. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon Ib/Sekda) naik menjadi Rp22.5 juta, dari TKD lama sebesar Rp17,5 Juta.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa/Asisten) naik menjadi Rp13 juta dari TKD lama Rp9,5 juta.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa/Kepala Dinas/Staf Ahli) sebesar Rp10.650.000 dari sebelumnya Rp8.250.000.
Untuk eselon IIb sebesar Rp8,1 juta dimana TKD lama sebesar Rp6.250.000.
Untuk jabatan Administrator (Eselon IIIa) dari sebelumnya sebesar Rp3,75 juta naik menjadi Rp4.85 juta. Eselon IIIb dari Rp3,1 juta, naik menjadi Rp4 juta, untuk eselon IV naik dari Rp2,6 juta menjadi Rp3,3 juta.
"Jadi presentasi itu didapatkan dari 10 sampai 14 persen koreksi bobot kinerja dan 15 sampai 18 persen kenaikan riil tarif. Semua ada hitung-hitungannya berdasarkan dengan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. Pegawai berkinerja baik bisa jadi menerima TKD maksimal, sebaliknya bagi pegawai berkinerja buruk bisa jadi hanya menerima separuh dari tarif tadi" jelas
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengungkapkan, kenaikan TKD bagi aparaturnya harus dibarengi dengan peningkatan kinerja bagi semua pegawai.
Menurutnya, semua hak-hak pegawai sudah dipenuhi yang dituntut sekarang adalah kinerja maksimal dari pegawai.
"Walaupun APBD tahun 2015 ini alokasi belanja publik lebih besar 72 persen dari belanja aparatur 28 persen, namun kami masih bisa menaikkan TKD bagi pegawai," tukasnya.
Rusli juga meningatkan kepada semua aparaturnya untuk kembali merefleksi komitmen disiplin dan komitmen kinerja yang sudah disepekati di awal pemerintahannya.
Ia mengancam tak segan memberi sanksi bagi pegawai yang melanggar disiplin dan berkinerja buruk.
Selain peningkatan TKD, Gubernur berharap bagi semua aparaturnya untuk mengihlaskan 2,5 persn dari TKD untuk didonasikan bagi Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) baik dalam bentuk zakat mal, infaq dan sedekah.
Dana yang terkumpul selanjutnya akan dikelola untuk membantu warga kurang mampu dalam bentuk pembangunan rumah layak huni, bantuan modal usaha serta bantuan lainnya.
Tunjangan Kinerja Pegawai Pemprov Gorontalo Naik
Rabu, 21 Januari 2015 18:24 WIB