Gorontalo (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, di Gorontalo, Rabu, mengatakan, kepemilikan hak atas tanah atau sertifikat tanah dapat mendorong pelestarian hutan.
Hal itu ia katakan, saat mengunjungi Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, kepastian hak membuat masyarakat berani berinvestasi untuk tanah yang dimiliki.
"Apalagi jika bersebelahan dengan kawasan hutan, sudah pasti masyarakat akan paham batas-batas tanah miliknya. Dia akan jaga dan rawat bahkan pasti menjaga kelestarian hutan karena ada kepastian haknya sehingga tidak merambah lagi. Masyarakat pun dapat berani berinvestasi karena sertifikat menjadi peluang mendapatkan dukungan pinjaman bank dan lainnya," kata Wamen.
Ia telah mendengarkan harapan bupati dan masyarakat terkait keperluan pengelolaan lahan di kawasan hutan Tombulilato, agar bisa digarap.
Namun ada mekanisme tanah objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan yang harus dilalui. "Kalau sudah bisa dilepas dari kawasan hutan, BPN akan cepat melegalisasinya," katanya.
Kementerian ATR/BPN pun mulai melakukan pemetaan sosial terhadap masyarakat, sebarannya dimana saja, menggunakan bahan bakar apa, dan sumber mata pencahariannya apa.
Khusus masyarakat Desa Tombulilato agar didukung bisa menekan penggunaan kayu sebagai bahan bakar, dan pemerintah daerah pun bisa segera menyusun keperluan dana-dana pemberdayaan, penguatan kapasitas, untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang kewenangannya ada di pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun nampaknya sebagian bisa dan sebagian tidak bisa. "Kita perlu mengeceknya lebih mendalam," kata Wamen.
Ke depan, pemerintah daerah perlu mencari strategi yang pas mengingat wilayahnya merupakan daerah kepulauan, juga kawasan hutan dengan kota yang membesar sehingga diperlukan penataan ruang yang berdampak menyejahterakan.
"Untuk menjawab harapan masyarakat Tombulilato, saya merasa pak bupati telah memahaminya. Segera ajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke KLHK, dan BPN siap melegalisasi," katanya pula.
Bupati Indra Yasin mengapresiasi respon cepat Wamen ATR/BPN yang telah mengunjungi langsung Desa Tombulilato di wilayah paling timur kabupaten tersebut.
"Ini harapan masyarakat dan semoga segera terwujud, sebab masyarakat memerlukan kepastian hak dan hukum atas tanah yang diolah sehingga mereka merasa aman, tekun dan semakin produktif," katanya.
Pemerintah daerah pun telah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan, untuk bisa melepas kawasan hutan di Desa Tombulilato agar diolah sekaligus dijaga masyarakat.***
Wamen ATR/BPN: kepemilikan hak tanah dorong pelestarian hutan
Kamis, 30 September 2021 4:30 WIB