Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI.
Mahfud dalam video yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, berharap agar RUU tersebut dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Kamis (9/12) saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan tentang hal ini.
RUU itu sebenarnya telah diajukan pada tahun 2021, namun karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR-RI belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Namun, ternyata untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas. Maka, Presiden dua hari kemudian akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar DPR menganggap penting dalam rangka pemberantasan korupsi, sehingga negara ini bisa selamat," papar Mahfud.
Mahfud pun mengaku optimistis RUU ini akan bisa disahkan sebagai UU ketika mendengar bahwa DPR beranggapan jika undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah bila diajukan oleh Presiden.
"Kemudian, nanti DPR akan membahasnya," kata Mahfud.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, rancangan tersebut bukanlah hal baru karena pernah hampir disahkan, namun terganjal pada satu butir pasal.
"Sebenarnya RUU ini lebih mudah. Dulu RUU ini pernah disepakati tinggal satu butir soal aset yang dirampas disimpan dan dikelola oleh siapa ada 3 alternatif, rubasan (rumah barang rampasan) Kemenkumham, di Kejagung dengan Badan Pengelola Aset, atau ada Dirjen Kekayaan Negara," ujarnya.
"Nah, sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti," kata Mahfud menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan bahwa pada 2021 pemerintah sudah mengajukan dua rancangan UU terkait pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai.
Namun, kedua RUU tersebut tidak menjadi prioritas DPR pada 2021.
"Artinya DPR tidak setujulah, tapi ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-duanya usul salah satunya, waktu itu semacam ada pengertian lisan bahwa oke yang RUU Perampasan Aset bisa dipertimbangkan masuk (prioritas) tahun 2022," kata Mahfud.
Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI
Selasa, 14 Desember 2021 14:25 WIB