Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada Selasa (11/1), KPK telah memanggil Mochammad Ardian Noervianto bersama empat saksi lainnya, yaitu Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta, staf Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.
Untuk diketahui, kasus dana PEN Daerah 2021 tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.
Dari kasus itu, KPK telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Selanjutnya, KPK menyebutkan dalam pengembangan kasus itu diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.
Meskipun begitu, KPK belum bisa menjelaskan lebih rinci uraian lengkap kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Uraian lengkap perkara terkait pihak-pihak lain yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat diinformasikan oleh KPK saat ini.
Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK panggil mantan Dirjen Kemendagri terkait dana PEN Daerah
Rabu, 19 Januari 2022 16:11 WIB