Gorontalo (ANTARA) - Pengelola Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang, di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mengumumkan pemberlakuan tarif baru kepada para pengguna jasa dalam area pelabuhan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021.
"Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala PPN Kwandang, Yanwar Amri Yasman, di Gorontalo, Kamis.
Pihaknya pun melakukan internalisasi penerapan PP tersebut, yang dihadiri para pengguna jasa di lingkungan PPN Kwandang.
Khususnya pengguna tanah dan bangunan terdaftar serta para pemilik kapal perikanan yang beraktivitas di area tersebut.
Ia menjelaskan tarif baru sesuai PP 85/2021, telah diberlakukan pada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkup KKP, sejak September 2021.
Diakuinya, perubahan pengenaan tarif pungutan pelayanan jasa tersebut, berdampak pada perubahan tarif pelayanan jasa dalam kontrak perjanjian penggunaan tanah dan bangunan.
Berdasarkan laporan penerimaan PNBP PPN Kwandang tahun 2021, melalui rilis yang diterima ANTARA, capaian realisasi PPN Kwandang mencapai Rp1,1 miliar atau 116,45 persen dari target sebesar Rp979 juta lebih.
Pelayanan jasa antara lain, jasa pas masuk, tambat labuh, penggunaan tanah dan bangunan, penjualan es, air, sewa cold storage dan ABF, serta jasa lainnya.
Sedangkan tahun 2022, PPN Kwandang telah ditargetkan penerimaan PNBP sebesar Rp1 miliar lebih.
Ia menambahkan, di tahun 2021, PPN Kwandang berhasil menerima penghargaan Treasury Award dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Provinsi Gorontalo, sebagai satuan kerja (satker) pengelola PNBP terbaik pertama tahun 2021.
"Tahun ini kita optimistis dapat kembali meraih penghargaan tersebut," katanya.
Ia memastikan, pelayanan jasa kesyahbandaran yang diberikan PPN Kwandang, terutama jasa tambat labuh juga telah dikenakan tarif baru sesuai dengan PP yang telah berlaku.
Untuk perhitungan tambat labuh berdasarkan ukuran kapal dan panjang kapal, serta waktu yang digunakan dalam jasa tambat labuh.
Pelayanan jasa lainnya, berupa penggunaan tanah dan bangunan, telah dilaksanakan perubahan kontrak kerja sama (addendum) terkait tarif yang berubah.
Termasuk seluruh pengguna kios di area PPN, diimbau selalu mematuhi peraturan yang tertera di perjanjian kontrak.
Bersyukur kata dia, pengguna jasa di PPN Kwandang yang mayoritas adalah nelayan termasuk pengguna kios, menanggapi positif terkait perubahan tersebut.
Bahkan pengguna jasa meminta adanya peningkatan penggunaan fasilitas pelabuhan. Seperti penertiban kapal-kapal non perikanan yang turut menggunakan fasilitas pelabuhan yang seringkali mengganggu aktivitas nelayan.
"Hal itu, kami tanggapi positif sebagai saran membangun yang akan segera ditindaklanjuti untuk melakukan penertiban kapal-kapal non perikanan yang beraktivitas di dalam area pelabuhan," katanya.
Pihaknya berharap tambah Yanwar, penerapan tarif baru akan semakin meningkatkan pemenuhan fasilitas PPN Kwandang.
Sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.