Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan
hukuman mati terhadap bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya
dengan barang bukti narkotika sabu hampir satu ton.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim
Ketua M Arifin saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat.
Hakim menyatakan Wong Chi
Ping terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana serta pemufakatan
jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 862,603 kilogram.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Majelis
hakim mengatakan hal memberatkan antara lain terdakwa melakukan
kejahatan luar biasa karena tidak hanya dapat menimbulkan dampak pada
pelaku tetapi juga meracuni generasi Indonesia serta mengancam
keselamatan bangsa dan negara Indonesia.
Wong Chi Ping juga
pernah berusaha menerima pengiriman sabu dari Tiongkok dari Ahyi yang
masih menjadi buron, akan tetapi gagal karena kapal tenggelam.
Pengadilan
menyimpulkan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. "Pidana yang
dijatuhkan bukan merupakan tindakan balas dendam tetapi tindakan hukum
yang bersifat mendidik atau edukatif yang didasarkan pada keadilan,"
kata Arifin.
Bandar narkoba internasional itu terbukti bersalah dalam kasus menyelundupkan sabu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut.
Dalam
menyelundupkan sabu ke Indonesia,Wong Chi Ping dibantu oleh delapan
rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu
Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
Sindikat
narkoba itu melibatkan empat warga negara Hong Kong, satu warga negara
Malaysia dan empat warga negara Indonesia. Bandar narkoba dari Hong Kong
yakni Wong Chi Ping, Cheung Hon Ming, Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung.
Tan See Ting berasal dari Malaysia.
Warga negara Indonesia yang terlibat adalah Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin dan Andika.
Sembilan
terdakwa sindikat narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wong Chi Ping dan delapan rekannya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ahmad
Salim Wijaya juga telah dijatuhi vonis hukuman mati, Cheung Hon Ming 20
tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Syarifuddin 18 tahun hukuman
penjara, sedanmgkan Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung
masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup.
Bandar narkoba Wong Chi Ping divonis hukuman mati
Jumat, 13 November 2015 18:07 WIB