Gorontalo (ANTARA) - Salah seorang narapidana teroris (Napiter) berinisial MA melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Amanat Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat," ujar Kepala Lapas Gorontalo, Indra Mokoagow, Rabu.
Sehingga WBP dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. Begitu juga keberadaan MA, dengan keinginannya sendiri dilakukan perekaman e-KTP sebelum bebas dari masa tahanan dalam beberapa hari ke depan.
Dalam pemenuhan hak dasar bagi warga binaan dan sebagai warga negara Indonesia dimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1), bahwa hak narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Termasuk memfasilitasi warga binaan dalam hal perekaman KTP elektronik," ujar Kepala Seksi Binadik Lapas, Kasdin Lato.
Menurutnya, siapapun mereka jika sudah dibina selama menjadi warga binaan dan sudah ada perubahan sikap ke arah yang positif, mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku, maka mereka sebagai warga negara Indonesia yang berhak mendapat data.
"Karena e-KTP itukan bagian nyawa warga negara kita dalam kehidupan kedepannya nanti," ujar Kasdin.
Tentunya dari perekaman KTP elektronik itu kata Kasdin, bagi MA ke depan dapat mengurus fasilitas kehidupan yang layak, seperti fasilitas kesehatan dan pengurusan data lainnya.
"Sebagai narapidana terorisme, kami mengenal betul MA, beliau anak yang baik, taat beribadah, rajin mengikuti kegiatan pembinaan baik mental spiritual, wawasan kebangsaan maupun kegiatan sosial lainnya," ungkap dia.
Kasdin berharap setelah bebas nanti, MA dapat beradaptasi secara positif di masyarakat dan dapat menjadi pelopor atau duta pembangunan di daerah tempat tinggalnya, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Napi teroris Lapas Gorontalo lakukan perekaman e-KTP
Rabu, 6 April 2022 7:29 WIB