“Pendirian MK paling tidak sampai sejauh ini memang belum ada sesuatu hal yang MK merasa perlu untuk mengubah pendiriannya dari putusan-putusan yang terdahulu,” ujar Fajar dalam diskusi daring Gelora Talks bertajuk "Menyoal Putusan MK Atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas", Jakarta, Rabu.
Sebagaimana putusan-putusan terdahulu, lanjut Fajar, tafsir konstitusional MK terhadap ketentuan presidential threshold ialah karena terkait dengan penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik secara alamiah.
Ia juga menekankan bahwa MK telah menjalankan persidangan-persidangan terkait uji materi presidential threshold dalam UU pemilu sesuai dengan koridor dan hukum acara yang berlaku.
“Sepanjang semua yang kita gelar itu kita jalankan semua hukum acaranya, kita sidang secara transparan. Kita juga jelaskan di dalam semua saya kira semua prosedur di MK terkait persidangan enggak ada ruang gelap lagi di MK,” terang Fajar.
“Bahwa kemudian hakim konstitusi yang sembilan ini punya pikiran masing-masing di situlah letak independensi hakim itu sendiri,” tambahnya.
Ketentuan presidential threshold untuk pencalonan presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir MK: Pendirian MK tetap pada pemberlakuan presidential threshold
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir MK: Pendirian MK tetap pada pemberlakuan presidential threshold