Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo usulkan 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2023.
Usulan tersebut dibahas pada rapat paripurna istimewa ke-94 yang dihadiri Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan jajaran OPD, serta anggota DPRD, Senin.
"Penyusunan program pembentukan perda dilaksanakan oleh DPRD provinsi dan gubernur untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas untuk mendukung reformasi regulasi. Untuk itu sangat dibutuhkan kajian mendalam," kata Hamka.
Kajian tersebut, kata dia, penting untuk dilakukan agar perda yang dihasilkan dapat diterapkan dengan efektif dan maksimal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menurutnya jumlah program pembentukan perda tahun 2023 yang dibentuk oleh DPRD dan Pemprov dihitung secara nasional berdasarkan jumlah Perda yang diundangkan pada tahun berkenaan, ditambah 25 persen dikali propem perda yang ditetapkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dilakukan simplikasi dan unifikasi terhadap perda tentang pajak dan perda tentang retribusinyang disatukan menjadi perda tentang pajak retribusi.
"Ada 13 Ranperda termasuk Ranperda kumulatif terbuka yaitu tiga buah Ranperda tentang APBD yang merupakan usulan dari Pemprov Gorontalo maupun DPRD. Semoga setelah ini dapat menjadi acuan bagi kami maupun DPRD dalam menyusun perda di tahun 2023," ujarnya.
Sebanyak 13 buah rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari lima ranperda usulan DPRD, lima ranperda usulan gubernur dan tiga ranperda kumulatif terbuka.
DPRD dan Pemprov Gorontalo usulkan 13 Ranperda tahun 2023
Selasa, 20 September 2022 9:00 WIB