Gorontalo (ANTARA) - Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XV Wilayah Gorontalo, Andi Setiawan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tata batas seluruh kawasan hutan di daerah tersebut.
“Untuk Provinsi Gorontalo, penataan batas di lapangan sudah selesai. Bisa dikatakan sudah 100 persen ,” ungkapnya usai peluncuran penyelesaian tata batas kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang disaksikan secara virtual di Kantor BPKHTL Gorontalo, Senin.
Ia menyebut total panjang kawasan hutan di Provinsi Gorontalo yang sudah ditata batas mencapai 3.803 kilometer dan 160 kilometer diantaranya masih dalam proses penetapan tahun ini.
“Karena Gorontalo tata batasnya sudah selesai, maka kami mengirimkan bantuan tenaga juru ukur sebanyak 16 regu ke daerah lain. Ini untuk mendukung program KLHK dalam penetapan kawasan hutan 100 persen pada tahun ini,” tambahnya.
Tim tersebut terdiri dari 14 regu untuk membantu BPKHTL Manado untuk menyelesaikan tata batas Halmahera Utara serta dua regu untuk BPKHTL Aceh,. yang akan diberangkatkan pada bulan Februari 2023.
Menurutnya masih ada penyelesaian batas fungsi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Boliyohuto, yang kini telah berubah status menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).
“Untuk perubahan dari HPT ke Tahura ini masih ada sekitar delapan kilometer yang belum selesai. Tahura merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga mereka yang akan membiayai dan menyelesaikan tata batasnya,” kata Andi.
Namun demikian, penyelesaian batas fungsi Tahura tersebut tidak akan berpengaruh pada penetapan tata batas kawasan hutan Provinsi Gorontalo secara keseluruhan.
Target Seratus Persen
Pada peluncuran penyelesaian tata batas menuju penetapan kawasan hutan 100 persen, Menteri LHK mengungkapkan permasalahan dan situasi kejahatan seperti perambahan, yang sering menggunakan alasan ketidakjelasan batas kawasan hutan.
Menurutnya soal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan.
Padahal, kata dia, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013, yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah sejak dulu terjadi dan tidak terselesaikan oleh Pemerintah.
Luas Kawasan Hutan Indonesia adalah seluas 125.795.306 hektare dengan panjang batas 373.828,44 kilometer, yang terdiri dari 284.032,3 kilometer batas luar dan 89.796,1 kilometer batas fungsi kawasan hutan.
Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 kilometer atau sebesar 88,88 persen yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 kilometer atau 65 persen dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 kilometer atau 24 persen.
Realisasi penetapan kawasan hutan sampai dengan Desember 2022 adalah seluas 99.659.195 hekater atau 79,29 persen, yang terdiri dari 2.327 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.
Khusus untuk Tahun 2022 sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.005.244 hektare yang terdiri dari 178 SK.
Sampai saat ini provinsi yang proses pengukuhannya sudah selesai 100 persen adalah DKI Jakarta, Bali dan Gorontalo.