Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang buronan ("red notice") Interpol asal Belarusia terkait kasus penipuan sebuah perusahaan asuransi di negaranya.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di Gedung PPA Polda Bali, Denpasar, Kamis, mengatakan subjek "red notice" bernama Aliaksei Bozik (32) ditangkap pada 23 Maret 2023 di Batukaru Coffee Estate, Tabanan, sekitar pukul 22.00 WITA.
"Setelah dicek, kendaraan yang kecelakaan itu bukan yang diasuransikan sehingga kerugian ada di pihak asuransi," kata dia.
Kompiang mengatakan penangkapan buronan Interpol tersebut atas permintaan Divhubinter Mabes Polri untuk melakukan pencarian subjek "red notice" warga negara Belarusia yang dikabarkan ada di Bali.
Berdasarkan informasi intelijen di lapangan, Polda Bali melakukan pencarian hingga didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di sebuah penginapan di Bali.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan ditahan untuk sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali mulai tanggal 24 Maret 2023-12 April 2023.
Selanjutnya, kata Kompiang, Polda Bali masih menunggu informasi dari Divhubinter Polri untuk dilakukan penindakan "handing over" ke Belarusia.
Kompiang mengatakan pria yang masuk pada November 2021 telah tinggal di Bali sekitar 1,5 tahun, sementara surat dari NCB Belarusia baru dikeluarkan dan diterima pada Februari 2023.
Saat diinterogasi petugas, Bozik tidak memberikan keterangan apa pun terkait kegiatannya selama di Bali sambil menunggu penunjukan kuasa hukumnya.
"Kami belum melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum dan tidak mau memberi komentar tanpa didampingi kuasa hukum sehingga belum bisa kami sampaikan kegiatannya selama di Bali," kata Kompiang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bali tangkap buronan Interpol Belarusia terkait kasus penipuan