Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Bali memindahkan 27 warga
negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber lintas negara ke Mabes
Polri untuk diproses lebih lanjut bersama jaringan lain yang sebelumnya
diamankan di Pondok Indah dan Surabaya.
"Kami dari Polda Bali bersama Satgas CTOC (counter transnational
organize crime) bersama Satgas Bareskrim Polri akan membawa 27 warga
negara asing ini ke Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal
Khusus Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddy Setiawan di Mapolda Bali
Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan 27 orang warga asing itu terdiri dari 17 warga
negara China dan 10 warga Taiwan serta empat orang pelaku warga negara
Indonesia sehingga total yang dipindahkan mencapai 31 orang.
Menurut Ruddy, para pelaku kejahatan dalam jaringan itu berangkat
ke Jakarta menumpangi pesawat Garuda Indonesia yang dijadwalkan lepas
landas pukul 14.30 Wita.
Dalam perjalanan menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah
Rai, mereka dikawal ketat puluhan anggota Satuan Tugas CTOC bersama
Sabhara Polda Bali.
Ruddy menjelaskan mereka masuk ke bandara tidak melalui jalur
penumpang umun namun melalui jalur khusus agar tidak mengganggu
kenyamanan penumpang lain.
Selama di dalam pesawat, lanjut dia, mereka juga dijaga ketat
sekitar 26 petugas kepolisian Indonesia dan sembilan polisi dari China.
"Kami di pesawat nanti ada 57 orang dengan petugas kepolisian
termasuk pelaku," ucapnya menambahkan bahwa mereka akan mendarat di
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Para pelaku juga ditempatkan di deretan kursi bagian belakang
pesawat dan selama perjalanan diborgol mulai saat berada di Polda Bali.
Sebelumnya aparat berwenang menggerebek tempat kejahatan mereka di
salah satu rumah mewah di Puri Bendesa kawasan Mumbul, Kuta Selatan,
Kabupaten Badung pada Sabtu (29/7).
Selain membekuk para pelaku, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda
Bali, dan Kepolisian China juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem,
tujuh unit router, 10 unit Laptop, delapan unit handphone (HP),
seperangkat CCTV, dan enam buah paspor.
Polda Bali pindahkan 27 WNA terkait kejahatan siber
Senin, 31 Juli 2017 12:11 WIB