Gorontalo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi layanan fidusia yang diikuti oleh 100 peserta di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.
Usai kegiatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo menjelaskan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan layanan fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan bahwa hukum jaminan telah menawarkan alternatif lembaga jaminan yang dapat dipilih guna mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan para pihak, hukum jaminan yang telah berevolusi berubah mengikuti perubahan sosial.
"Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam lembaga jaminan adalah fidusia, secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF)," ucap Heni.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UUJF, kata Kakanwil, yang dimaksud jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam kekuasaan pemberi fidusia.
"Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya," ujar dia.
Melalui pemahaman tersebut, kata dia, bahwa yang menjadi objek dari jaminan fidusia salah satunya adalah benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud. Karena sifatnya, dapat dipastikan benda tersebut sebagai jaminan tidak akan menetap dalam satu tempat.
"Objek jaminan fidusia yang salah satunya adalah benda bergerak akan sangat mudah dialihkan, bahkan dengan cara 'melawan hukum'," ungkap Kakanwil.
Namun, keberadaan fidusia sebagai perjanjian ikutan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi pemberi dan penerima fidusia.
Kemudahan yang dimaksud, di antaranya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi dan bagi penerima fidusia kemudahan yang diperoleh dari pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa melalui proses putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut diikuti aparat penegak hukum se-Provinsi Gorontalo, anggota DPRD, lembaga pembiayaan, notaris, tokoh masyarakat, dan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.