Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo sementara menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di daerah itu apakah akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Kita sudah menjalani dua kali persidangan. Setelah sidang permulaan digelar pada awal Januari lalu untuk mendengarkan materi dari pemohon yaitu pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, kemudian dilanjutkan sidang kedua pada Kamis (23/1) untuk mendengarkan jawaban kami (KPU) selaku termohon dan pemberi keterangan yaitu pihak terkait dari pasangan calon nomor urut satu Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, serta pihak Bawaslu," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Jumat.
Selanjutnya pihaknya kata dia, saat ini sementara menunggu pemberitahuan tentang jadwal sidang ketiga yaitu putusan MK terkait penentuan apakah sengketa pilkada ini akan gugur (dismissal) atau akan berlanjut ke sidang pokok permohonan.
"Sesuai informasi yang kami dengar, sidang ketiga tersebut dijadwalkan pada awal bulan Februari nanti. Namun kami belum mengetahui kapan tepatnya, sebab masih menunggu undangan sidang, apalagi sidang ketiga akan dilakukan setelah para hakim MK menggelar rapat pleno terkait penentuan tersebut," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada putusan yang dinyatakan diterima maupun ditolak terkait pokok permohonan, baik menyangkut permohonan terhadap ijazah Roni Imran atau calon bupati nomor urut satu, maupun terhadap status terpidana Ridwan Yasin atau calon bupati nomor urut tiga.
"Kami (KPU) Gorontalo Utara selaku termohon, memastikan kesiapan mengikuti proses persidangan dengan optimal hingga putusan akhir nanti," katanya.***