Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Warga Desa Ayula Selatan, Kabupaten Bone Bolango, memadati Tempat Kejadian Perkara (TKP) rekontruksi ulang kasus pembunuhan, yang melibatkan salah seorang warga di daerah itu, Jumat.
Rekontruksi yang dihadiri langsung Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kabupaten Bone Bolango, Saleh Tangke, mengundang perhatian banyak warga, karena kasus pembunuhan itu dinilai cukup sadis.
Pembunuhan yang terjadi pada 17 Agustus 2013 tersebut, melibatkan tersangka DA alias Daniel, Warga Desa Ayula Selatan, sementara korban Husain Ibrahim, merupakan warga Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kejadian pembunuhan tersebut bermula saat korban mendatangi tersangka yang saat itu sedang bersama dengan sejumlah kawannya.
Kedatangan korban Husain Ibrahim untuk mencari pelaku yang sebelumnya melempari kawan-kawannya saat melintas di wilayah Desa Ayula Selatan.
Saat dimintai keterangan, tersangka tersinggung dan langsung terlibat adu mulut dengan korban, yang akhirnya berujung pada perkelahian.
Dalam perkelahian itu, tersangka yang membawa senjata tajam jenis badik, langsung menikam korban di bagian wajah serta perut.
Akibat luka yang dialami, seketika korban tewas tepat di sebuah bengkel di desa ayula selatan, sementara tersangka langsung melarikan diri dan membuah badik miliknya.
"Atas perbuatannya, DA dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Saleh Tangke.
Sementara itu, salah seorang warga yang menyaksikan rekontruksi pembunuhan tersebut, Andi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyangka bahwa pelaku bisa berbuat senekat itu.
"Kami penasaran bagaimana dia melakukan pembunuhan ini," kata Andi.