Kapolresta Gorontalo Kota, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Permana usai kegiatan itu mengatakan pada rekonstruksi tersebut dilakukan 19 adegan.
"Pada tempat kejadian perkara pertama ada sembilan adegan rekonstruksi dan kejadian kedua 10 adegan," ucap Kapolresta.
Kegiatan itu, kata dia, bertujuan untuk memberikan gambaran secara langsung bagaimana kejadian terjadi. Kapolresta mengaku sebelum melakukan rekonstruksi, pihaknya menggelar olah tempat kejadian perkara pada, Senin (11/9).
Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan fakta bahwa benar telah terjadi kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas.
Pada saat olah TKP, saksi AFU (31) mengatakan jika dirinya sempat mendengar personel Polresta Gorontalo Kota memberikan peringatan suara kepada pelaku MH, yaitu dengan melarang MH mendekat karena MH saat itu memegang parang.
Tidak berselang lama, saksi AFU lalu mendengar empat kali letusan tembakan peringatan, sebelum akhirnya melihat pelaku MH mengejar anggota Polri tersebut, dengan memegang sebilah parang.
Kesaksian yang sama, lanjutnya, juga diungkapkan oleh para saksi lainnya yaitu IU (32), MFSH (19) dan RM (56), yang mengaku mendengar dan menyaksikan seorang personel Polri sempat menyuruh MH untuk mundur, bahkan empat kali tembakan peringatan tidak diindahkan oleh MH.
"Jarak antara anggota dan MH ini kurang lebih dua meter, sehingga untuk membela diri, anggota kembali mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian dada korban," kata Leonardo.
"Jarak antara anggota dan MH ini kurang lebih dua meter, sehingga untuk membela diri, anggota kembali mengeluarkan tembakan dan mengenai bagian dada korban," kata Leonardo.