"Kita imbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, jangan membeli kosmetik beretiket biru secara online, karena pasti tidak memenuhi ketentuan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Kashuri menjelaskan, penjualan skincare beretiket biru kepada khalayak luas merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan, karena skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek, atas permintaan dokter, dan ditujukan untuk orang tertentu. Sehingga, penggunaannya berbeda-beda bagi setiap orang.
Ia menekankan skincare beretiket biru bukanlah merupakan produk ilegal, namun, saat ini banyak pihak yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan peraturan tersebut.
Temuan BPOM menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 25 persen klinik kecantikan di Indonesia mengedarkan kosmetik mengandung bahan obat, termasuk di antaranya yang beretiket biru.
"Intinya, sebenarnya skincare beretiket biru tidak semuanya dilarang, ada yang boleh, tapi kalau dijual secara online pasti tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Kashuri mengatakan, pihaknya tidak mungkin berupaya secara individu dalam menertibkan penggunaan skincare yang tidak sesuai ketentuan, seperti dengan melalui inspeksi, penyitaan, dan pemusnahan.
Karena itu BPOM mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya.
BPOM juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), figur publik, dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM imbau masyarakat tak membeli "skincare" etiket biru secara daring