Gorontalo (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan enam Kabupaten Bualemo dan Pohuwato serta Kabupaten Gorontalo tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada.
"Kami sudah terbiasa bekerja dengan simultan sehingga keputusan MK terkait dengan PSU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 Kabupaten Bualemo dan Pohuwato serta satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo, tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Fadliyanto di Jakarta, Kamis, melalui sambungan telepon.
Menurut dia, keputusan MK wajib dilaksanakan.
"Kami bekerja rasional dan tetap menerima keputusan tersebut," katanya.
Terkait dengan teknis pelaksanaan PSU tentu diatur secara nasional sesuai dengan regulasi.
Pihaknya segera berkonsultasi dengan KPU RI untuk melaksanakan keputusan MK tersebut.
Fadliyanto memastikan belum ada penetapan untuk hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo. Namun, untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, hasil pemilu anggota DPRD tersebut sudah bisa ditetapkan sesuai dengan putusan MK atau paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.
Terkait dengan pelaksanaan PSU, pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU RI atau 45 hari sejak putusan dibacakan untuk DPRD provinsi dan 21 hari untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.
"Kami menunggu regulasi dari KPU RI terkait dengan pelaksanaannya, baik menyangkut anggaran, logistik, perangkat pelaksana, maupun hari pemungutan suara. Semua dipastikan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
KPU Provinsi Gorontalo: PSU tidak ganggu tahapan pilkada
Kamis, 6 Juni 2024 22:06 WIB