Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan setiap pejabat di Indonesia mempunyai hak untuk diskresi untuk mengatasi masalah izin.
"Yang menguatkan bahwa pejabat itu boleh melakukan diskresi sejauh tidak untuk kepentingannya. Sejauh untuk memecahkan kebuntuan izin dan bukan untuk kepentingan pribadi dan umum," kata Ahok di Jakarta, Jumat.
Istilah diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
"Misalnya apakah Polantas melanggar lalu lintas bila masukan kendaraan ke jalur buswa, kan tidak, arena dia diskresi. Dia baru melanggar masukin dan minta duit, itu nggak boleh. Kalau dia masukin untuk kemacetan baru ini namanya diskresi," kata Ahok.
Diskresi tersebut sama halnya ada peraturan orang menaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), harus bayar pezonasi, kalau dihapuskan orang seenaknya saja naikan KLB tanpa kontribusi, katanya.
"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang apakah salah, kan nggak. Yang salah kalau dari Mendagri peraturan sudah dihapus, tapi bayar 'dibawah tangan' ke saya," kata Ahok.
Ditambahkannya, hal tersebut sama kayak reklamasi dengan adanya perjanjian sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) turunannya.
Pertama kali melakukan reklamasi di Jakarta PT Manggala Krida Yudha (MKY) dimana saat itu ada sahamnya Siti Hutami Endang Adiningsih atau Mamiek Soeharto putri bungsu mantan Presiden Soeharto
"Maka dibuat perjanjian dengan Pemprov DKI, sebagai bagian turunan dari Kepres. Di situ disebutkan, mereka harus melakukan kontribusi mengatasi pesisir utara Jakarta, hanya itu saja," kata Ahok.
