Gorontalo (ANTARA) - Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo melakukan pendampingan aplikasi Prisma kepada sejumlah korporasi di Provinsi Gorontalo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Rabu mengatakan kegiatan itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2023 tentang strategi bisnis dan HAM.
"Pada kunjungan ini kami melakukan koordinasi mengenai pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma), apakah sudah dilakukan pengisian sesuai dengan Perpres," ucap Hadiyanto.
Ia menjelaskan, hal tersebut telah menjadi bagian dari pemenuhan tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan aktivitas bisnis nya.
Hadiyanto mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM pengisian di aplikasi Prisma bersifat pengisian mandiri dan diharapkan dapat membantu dan mempermudah perusahaan untuk menilai potensi risiko pelanggaran HAM yang muncul dari kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan.
"Sehingga dapat menjadi mitigasi risiko bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya agar tidak ada yang terdampak oleh pelanggaran HAM," ujar dia.
GTD Bisnis dan HAM Gorontalo melakukan pendampingan ke perusahaan yang berskala ekspor antara lain PT. Tri Jaya Tangguh, PT. Royal Coconut, PT. Biomasa Jaya Abadi, PT. Segar Argo Nusantara, PT. Gorontalo Pangan Sejahtera, PT. Sinar Pangan Abadi, PT. Subur Mega Perkasa dan PT. Multi Nabati Sulawesi.