Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menggelar forum grup diskusi (FGD) dalam rangka menelaah hukum syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara sebagai salah satu upaya mencegah sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Anggota KPU Gorontalo Utara selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Noval Katili di Gorontalo, Selasa mengatakan bahwa kegiatan tersebut lebih memfokuskan tentang syarat pencalonan.
"Pembahasan yang lebih teknis maka kami sengaja menggelar FGD, dengan harapan mendapatkan masukan dan saran dari para peserta FGD terkait hal-hal yang berkaitan dengan norma-norma pencalonan yang berpotensi berujung masalah. Seluruh masukan akan menjadi rujukan sebagai daftar inventaris masalah (DIM) agar dapat mencegah terjadinya sengketa dalam pilkada," katanya.
Pelaksanaan FGD ini juga dimaksudkan untuk menyebarkan informasi secara luas kepada setiap orang yang berhak maju untuk menjadi calon kepala daerah tanpa melupakan syarat-syarat pencalonan.
"Munculnya stigma terkait pengelompokan para calon seperti figur yang mencalonkan merupakan figur yang mempunyai finansial lebih. Stigma ini yang akan kami rubah bahwa semua warga negara berhak mencalonkan dan kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun," katanya.
Penyebaran informasi dari seluruh elemen khususnya peserta FGD diharapkan ikut menyebarluaskan informasi kepada publik terkait pelaksanaan pilkada di wilayah pesisir ini. Termasuk menyampaikan bahwa pencalonan di daerah ini hanya diikuti oleh pasangan calon yang diusung partai politik.
"Pilkada di daerah ini dipastikan tidak diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan (independen)," katanya.
FGD tersebut diikuti para pemangku kepentingan, organisasi kemasyarakatan dan unsur perguruan tinggi.
Forum grup diskusi jadi upaya KPU Gorontalo cegah sengketa pilkada
Selasa, 13 Agustus 2024 11:24 WIB