• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Selasa, 16 Desember 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan kedua KPK

      Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan kedua KPK

      Selasa, 16 Desember 2025 12:52

      Pemerintah tetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia

      Pemerintah tetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia

      Selasa, 16 Desember 2025 8:03

      Prabowo minta Menhut panggil TNI-Polri, bantu investigasi soal banjir

      Prabowo minta Menhut panggil TNI-Polri, bantu investigasi soal banjir

      Selasa, 16 Desember 2025 7:58

      Rugikan lingkungan, Menhut cabut 22 izin usaha pemanfaatan hutan

      Rugikan lingkungan, Menhut cabut 22 izin usaha pemanfaatan hutan

      Selasa, 16 Desember 2025 7:45

      Prabowo rencana bentuk satgas rehabilitasi untuk bencana di Sumatera

      Prabowo rencana bentuk satgas rehabilitasi untuk bencana di Sumatera

      Selasa, 16 Desember 2025 7:43

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Yerusalem terancam rencana Israel bangun permukiman baru di Tepi Barat

        Yerusalem terancam rencana Israel bangun permukiman baru di Tepi Barat

        Selasa, 16 Desember 2025 13:35

        KBRI pantau kondisi pekerja Indonesia yang didiagnosa lepra di Rumania

        KBRI pantau kondisi pekerja Indonesia yang didiagnosa lepra di Rumania

        Selasa, 16 Desember 2025 13:34

        Zelenskyy: belum ada kesepakatan soal wilayah dalam rencana damai AS

        Zelenskyy: belum ada kesepakatan soal wilayah dalam rencana damai AS

        Selasa, 16 Desember 2025 12:54

        Bentrok perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

        Bentrok perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

        Selasa, 16 Desember 2025 11:23

        ICC tolak banding Israel, kasus kejahatan perang di Gaza jalan terus

        ICC tolak banding Israel, kasus kejahatan perang di Gaza jalan terus

        Selasa, 16 Desember 2025 11:22

    • Hiburan
      • Film Esok Tanpa Ibu, pengakuan kualitas aktor danfilmmaker Indonesia

        Film Esok Tanpa Ibu, pengakuan kualitas aktor danfilmmaker Indonesia

        Selasa, 16 Desember 2025 8:09

        Pemerintah dorong musik religi dalam negeri diputar di ruang publik

        Pemerintah dorong musik religi dalam negeri diputar di ruang publik

        Selasa, 16 Desember 2025 8:04

        Film Esok Tanpa Ibu angkat perasaan duka dan juga optimisme

        Film Esok Tanpa Ibu angkat perasaan duka dan juga optimisme

        Selasa, 16 Desember 2025 7:42

        Film Timur produksi Uwais Picture hadirkan budaya Gandong Maluku

        Film Timur produksi Uwais Picture hadirkan budaya Gandong Maluku

        Senin, 15 Desember 2025 8:19

        Menteri Fadli Zon apresiasi penghargaan Prancis untuk Joko Anwar

        Menteri Fadli Zon apresiasi penghargaan Prancis untuk Joko Anwar

        Senin, 15 Desember 2025 8:16

    • Olahraga
      • Pelatih kepala timnas esports: Perunggu MLBB putra jadi batu loncatan

        Pelatih kepala timnas esports: Perunggu MLBB putra jadi batu loncatan

        Selasa, 16 Desember 2025 12:51

        Rowing Indonesia buka keran medali dengan dua emas dan satu perak

        Rowing Indonesia buka keran medali dengan dua emas dan satu perak

        Selasa, 16 Desember 2025 12:50

        Manajemen Malut United kecam serangan rasisme terhadap Yance Sayuri

        Manajemen Malut United kecam serangan rasisme terhadap Yance Sayuri

        Selasa, 16 Desember 2025 11:28

        Bonus emas jadi suntikan semangat atlet Indonesia di SEA Games

        Bonus emas jadi suntikan semangat atlet Indonesia di SEA Games

        Selasa, 16 Desember 2025 11:28

        Modern pentathlon Indonesia bidik tiga emas di SEA Games 2025

        Modern pentathlon Indonesia bidik tiga emas di SEA Games 2025

        Selasa, 16 Desember 2025 11:26

    • Teknologi
      • Mazda menilai pertumbuhan bakal terjadi di 2026 pada semester kedua

        Mazda menilai pertumbuhan bakal terjadi di 2026 pada semester kedua

        Selasa, 16 Desember 2025 11:29

        Jajaran mobil hybrid yang meluncur di Indonesia sepanjang 2025

        Jajaran mobil hybrid yang meluncur di Indonesia sepanjang 2025

        Selasa, 16 Desember 2025 11:27

        BRIN siap produksi alat pemindai dengan fitur RPM untuk Bea Cukai

        BRIN siap produksi alat pemindai dengan fitur RPM untuk Bea Cukai

        Selasa, 16 Desember 2025 11:25

        EV terus tumbuh, strategi pengolahan limbah baterai harus diperhatikan

        EV terus tumbuh, strategi pengolahan limbah baterai harus diperhatikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:34

        Pakar: Tren mobil listrik di 2026 sedikit kurang bergairah

        Pakar: Tren mobil listrik di 2026 sedikit kurang bergairah

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:32

    • Artikel
      • Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Jumat, 3 Oktober 2025 19:11

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        Selasa, 28 Oktober 2025 20:43

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Kamis, 9 Oktober 2025 20:25

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Senin, 22 September 2025 18:25

    Ketua KPU jelaskan pasal-pasal terdampak terkait PKPU No 8 Tahun 2024

    Minggu, 25 Agustus 2024 15:26 WIB

    Ketua KPU jelaskan pasal-pasal terdampak terkait PKPU No 8 Tahun 2024

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

    Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    "Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," kata Afif saat rapat berlangsung.

    Dia lantas memperinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu.

    Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

    Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

    "Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus," ucapnya.

    Kemudian, Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.

    "Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

    Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

    Selanjutnya, kata dia, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Di mana, rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

    "Usulan perubahannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70, Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujarnya.

    Kemudian, lanjut dia, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang siginifikan berubah.

    "Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139 juga dihapus," paparnya.

    Selanjutnya, dia mengatakan catatan yang masukan terkait dengan perubahan di format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampirannya disesuaikan dengan perubahan substansi dalam PKPU.

    "Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini, maka itu juga sudah langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah, jadi kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di pemilu terakhir sebagaimana syarat yang sudah disampaikan pada pasal-pasal sebelumnya," kata dia.

    Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    "Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU jelaskan pasal-pasal terdampak terkait PKPU No 8 Tahun 2024

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK pelajari putusan DKPP untuk telaah dugaan korupsi jet KPU RI

    KPK pelajari putusan DKPP untuk telaah dugaan korupsi jet KPU RI

    28 Oktober 2025 11:53

    KPU Gorontalo: Generasi muda berperan strategis melalui hak pilihnya

    KPU Gorontalo: Generasi muda berperan strategis melalui hak pilihnya

    22 Oktober 2025 19:10

    KPU Gorontalo Utara lakukan pemutakhiran data partai politik

    KPU Gorontalo Utara lakukan pemutakhiran data partai politik

    1 Oktober 2025 18:39

    KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pendidikan pemilih

    KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pendidikan pemilih

    29 September 2025 21:12

    Bawaslu Gorontalo Utara minta KPU lakukan pembaruan data berkelanjutan

    Bawaslu Gorontalo Utara minta KPU lakukan pembaruan data berkelanjutan

    24 September 2025 07:23

    KPU Kabupaten Gorontalo edukasi pelajar pahami demokrasi sejak dini

    KPU Kabupaten Gorontalo edukasi pelajar pahami demokrasi sejak dini

    23 September 2025 14:53

    KPU minta maaf akibat riuh pengecualian dokumen capres-cawapres

    KPU minta maaf akibat riuh pengecualian dokumen capres-cawapres

    16 September 2025 18:04

    KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres

    KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres

    16 September 2025 17:52

    Top News

    • Pemkab Bone Bolango minta pelaku usaha dukung SE 2026

      Pemkab Bone Bolango minta pelaku usaha dukung SE 2026

      18 jam lalu

    • LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes

      LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes

      14 Desember 2025 13:56

    • Gubernur Gorontalo terima hadiah buku di hari ulang tahun

      Gubernur Gorontalo terima hadiah buku di hari ulang tahun

      13 Desember 2025 08:56

    • Pemprov Gorontalo apresiasi kontribusi nyata pelaku Parekraf

      Pemprov Gorontalo apresiasi kontribusi nyata pelaku Parekraf

      12 Desember 2025 08:35

    • Anak berkebutuhan khusus di Gorontalo belajar seni dan budaya

      Anak berkebutuhan khusus di Gorontalo belajar seni dan budaya

      11 Desember 2025 18:34

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA