Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Kasman
Sangaji, menklaim dirinya tidak bersalah dalam statusnya sebagai
tersangka terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasman mengatakan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka di Gedung KPK, Kamis, terkait dugaan tindak pidana korupsi
panitera PN Jakut untuk meringankan putusan hakim terhadap kliennya.
Mengenai keputusan untuk mengajukan praperadilan, Kasman akan
mendiskusikan hal tersebut dengan tim kuasa hukumnya. "Tentunya kami
akan buktikan seperti apa dan kepentingan-kepentingan lebih besar ke
depan seperti apa," kata dia.
Kasman juga mengaku belum pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan
panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang juga telah
berstatus tersangka.
Dia juga menegaskan tidak mengetahui komunikasi antara Berthanatalia
Ruruk Kariman (salah satu kuasa hukum Saipul) dan Rohadi maupun Dolly
Siregar, yang berperan sebagai panitera kasus Saipul.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6)
di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Rohadi untuk
mengurangi masa hukuman Saipul dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa
penuntut umum.
Rohadi menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul menjadi jauh lebih ringan.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia
Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama
Samsul Hidayatullah.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai
oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi
memberikan vonis Saipul pada 14 Juni 2016, tiga tahun penjara karena
dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP
tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun
berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua
adalah Pasal 290 KUHP.
Pengacara Saipul Jamil sebut dirinya tidak bersalah
Kamis, 30 Juni 2016 18:30 WIB