Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah mendapatkan asuransi jiwa, yang disalurkan kepada keluarga jamaah.
"Kemenag mencatat ada 497 jamaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen melalui rekening jamaah haji yang wafat," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Saiful Mujab melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Saiful mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jamaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
"Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jamaah bisa berhubungan dengan Bank penerima setoran awal tempat jamaah membuka rekening haji," ujarnya.
Selain itu, kata Saiful, jamaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.
Ia memaparkan terdapat delapan orang yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan, dengan rincian lima orang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jamaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.
"Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta," jelas Saiful.
Adapun rincian besaran asuransi jiwa per embarkasi yaitu Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,-; Medan sebesar Rp51.145.139,-; Batam sebesar Rp53.833.934,-; Padang sebesar Rp51.739.357,-; Palembang sebesar Rp53.943.134,-; dan Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi).
Selanjutnya Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,-; Surabaya sebesar Rp60.526.334,-; Balikpapan sebesar Rp56.510.444,-; Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,-; Makassar sebesar Rp60.245.355,-; Lombok sebesar Rp58.630.888,-; dan Kertajati sebesar Rp58.498.334,-.
"Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik," ucap Saiful Mujab.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Asuransi jiwa jamaah haji 2024 yang wafat telah dibayarkan
Kemenag: Asuransi jiwa jamaah haji 2024 yang wafat telah dibayarkan
Kamis, 19 September 2024 20:12 WIB