Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Provinsi Gorontalo.
Winarni yang berpakaian dinas berada di ruang pemeriksaan mulai pukul 10.00 dan keluar pada pukul 14.30 WITA, tanpa bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut kepada wartawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mulyadi Abdullah mengatakan status Sekda dalam pemeriksaan tersebut sebagai orang yang dimintai keterangan.
"Sekarang masih tahap penyelidikan, sehingga yang kami panggil semuanya baru sebatas dimintai keterangan. Jika sudah masuk tahap penyidikan, baru kami bisa menentukan siapa saksi dan tersangkanya," ujar Mulyadi.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya segera masuk dalam tahap penyidikan dan memanggil anggota DPRD lainnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus itu pihaknya menemukan dua kejanggalan dalam penggunaan uang perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo 2008.
Pertama, kata dia, adanya perjalanan dinas yang fiktif dan kedua adanya kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas yang totalnya sekitar Rp5,5 miliar.
Selain Sekda, Kejati juga meminta keterangan kepada tiga mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2004-2009 yakni Dahlan Muda, Christian Jong Manalip dan Abdullah Bia.
Pada Senin (21/10), Kejati telah meminta keterangan tujuh mantan anggota DPRD termasuk Amir Piola Isa yang saat itu sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Sekda Provinsi Gorontalo Penuhi Panggilan Kejati
Selasa, 22 Oktober 2013 17:02 WIB