Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah dan DPR RI masih membahas revisi
terbatas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan
Transaksi Elektronik terkait pasal pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara
sosialisasi sidang tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Rabu
mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung
pada masa sidang mendatang.
"Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27
ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang
sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun
kami usulkan empat tahun," katanya.
Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang
disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu
ditahan saat penyidikan berlangsung.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman
pidana lebih dari 5 tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.
Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.
Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.
Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan
perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai
oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka
tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.
Pemerintah dan DPR masih bahas revisi UU ITE
Rabu, 10 Agustus 2016 15:47 WIB